sekitar seribu orang dari dua serikat buruh dalam kabupaten karimun, kepulauan riau, hendak menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari buruh dalam sekitar gedung dprd setempat dalam rabu (1/5/13).
surat pemberitahuan untuk berunjuk rasa kami terima daripada dua serikat buruh. angka massa seluruhnya kurang lebih 1.000, papar ketua komisi a dprd karimun jamaluddin dalam gedung dprd karimun di kecamatan tebing, selasa.
jamaluddin mengajarkan, dua serikat tersebut tiap-tiap konfederasi serikat pekerja semua indonesia (kspsi) dan menungkapkan hendak mengerahkan sekitar 700 pihak pekerja.
kemudian, aksi serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) ingin diikuti 300 orang.
Informasi Lainnya:
selaku wakil rakyat, kami tentu hendak menerima aksi penyampaian pendapat juga aspirasi yang diutarakan dengan tertib, katanya.
khusus massa spai-fspmi, tutur dia, pada surat pemberitahuannya serta menungkapkan hendak berunjuk rasa dalam kantor bupati karimun.
dprd, tutur jamaluddin, siap menampung pendapat dan hendak diutarakan kaum pekerja pas dengan fungsinya dijadikan lembaga perwakilan rakyat.
dewan akan menindaklanjuti. bila aspirasi tersebut ditujukan ke pusat, pasti disampaikan ke pusat. begitu juga melalui masukan agar pemerintah daerah, ujarnya.
ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menungkapkan, penampilan damai itu merupakan jenis penyampaian pendapat terlebih mengenai yang dituntut peningkatan kesejahteraan para buruh.
ada tiga yang dituntut dan akan kami beritahukan di aksi besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan garansi sosial terhadap berbagai rakyat secara menyeluruh di 2014, menolak upah miring dan menolak sistem kerja alih daya serta outsourcing, tuturnya.
menurut muhamad fajar, massa buruh juga hendak menungkapkan tuntutan agar pemerintah daerah dengan bupati langsung mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan selama dinas tenaga kerja.
minimnya pengawas menyebabkan banyaknya pelanggaran dan tak terpantau serta diproses pas ketentuan, khususnya tentang sengketa antara pekerja melalui pengusaha semisal pemutusan hubungan kerja, pesangon dan hak-hak pekerja yang lain, ujarnya.