komisi perlindungan putri indonesia (kpai) membayar stasiun televisi untuk menghentikan tayangan yang menjelaskan kekerasan dalam putri. banyak pilihan sinetron komersial yang memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan juga dalam merek utama ketika anak-anak belum tidur.
dari pagi hingga malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tanpa menyadari kiranya keuntungan itu membawa dampak buruk terhadap anak-anak, tutur wakil ketua kpai, apong herlina, saat mengadakan jumpa media, pada kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).
anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan tersebut. menurut nurvina alifa, koordinator divisi advokasi juga kampanye remotivi, yang paling fatal, bila banyak justifikasi terhadap kekerasan.
misalnya ketika diperlakukan tak adil, berkonflik melalui teman, atau menikmati pihak dan lemah, ujarnya.
Informasi Lainnya:
nurvina memberi contoh di salah Salah satu sinetron yang ia teliti, si biang kerok cilik, selama mana terkandung 49 adegan kekerasan selama tujuh episode dalam kurun waktu 24-30 desember 2012.
43 adegan di antaranya adalah kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang serta menjambak.
85 kalimat selama episode dan ia teliti pun mengandung kekerasan kekerasan verbal yang berupa hinaan, makian, dan ancaman.
secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru saat penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka dijadikan pelaku, kata nurvina.
dalam pertemuan itu, kpai pun menungkapkan sikap mereka melalui membayar stasiun televisi menghentikan tayangan yang mengandung unsur kekerasan.
mengajak seluruh penanggung jawab kepentingan selama industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) agar berkomitmen mengedepankan kepentingan terbaik anak pada memproduksi tayangan televisi, papar herlina.
nina armando daripada komisi penyiaran indonesia pun menyewa kaum orang tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi meski acara itu berlabel untuk putri maupun seluruh umur.
selain tersebut, kpai pun menyarankan para perusahaan promo supaya tidak menempatkan promo koleksi mereka selama siaran televisi yang mengandung zat kekerasan pada putri.
penempatan promo pada siaran dan mengandung zat kekerasan bisa merupakan pencitraan yang buruk terhadap perusahaan itu, papar herlina.