Legislator: perlu pembatasan pengeluaran dana pilkada

wakil ketua komisi ii dpr ri abdul hakam naja berpendapat mesti banyak filter pengeluaran dana pemilihan kepala daerah dalam aturan perundangan untuk mengantisipasi ekses negatif daripada penyelenggaraan pilkada.

selama ini, belum ada pengaturan filter pegeluaran dana pilkada, semisal dana kampanye, iklan dalam media, atribut, serta sebagainya, papar abdul hakam naja selama dialog mencegah penghamburan uang negara selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

pembicara lainnya selama diskusi tersebut merupakan direktur fasilitas kepala daerah, dprd, juga hubungan antar-lembaga kemendagri dodi riatmadji dan pakar hukum tata negara margarito kamis.

menurut hakam naja, belum kehadiran aturan pembatasan pegeluaran dana kampanye sering mencari penyelenggaraan pilkada adalah jor-joran serta munculnya praktik politik uang.

jika calon kepala daerah yang sudah mengeluarkan banyak dana juga lalu kalah, akan tetapi belum siap mental supaya kalah, sering bisa memicu munculnya tindakan anarkis dibandingkan para pendukungnya, ujarnya.

Baca Juga: Jual Jam Tangan Murah - Jual Jam Tangan Murah - Jam Tangan Murah - Jual Jam Tangan Murah

oleh sebab itu, kata hakam naja, pada pembicaraan ruu pilkada, dpr ri dan pemerintah ingin merumuskan ajaran filter pengeluaran dana pilkada makanya penyelenggaraannya menjadi lebih proporsional.

aturan pembatasan itu, berdasarkan dia, dapat dengan pilihan pendekatan, seperti banyaknya kasus masyarakat pada suatu daerah ataupun luasnya wilayah geografis sebuah daerah.

persoalannya kondisi semua daerah pada indonesia berbeda-beda, baik luas dan bentuk geografis, angka masyarakat, maupun kemampuan memperolah pad (pendapatan seorang daerah), sehingga dibutuhkan kajian, katanya.

pada kesempatan tersebut, ketua panitia kerja ruu pilkada ini menambahkan, sumber dana penyelenggaraan pilkada dan mesti diatur dengan gamblang apakah semuanya daripada apbn, semuanya dibandingkan apbd, serta kombinasi dari apbn serta apbd.

di pihak lain, tutur dia, sumbangan dana supaya penyelenggaraan pilkada, menarik dari lembaga maupun perorangan, dan relatif cukup besar.

namun, sumbangan dana agar pilkada ini telah diatur batas maksimalnya sekalipun pelaporannya dan kadang-kadang belum gamblang, katanya.

hakam mengemukakan bahwa pembatasan pengeluaran dana pilkada itu amat penting karena supaya memelihara keadilan bagi berbagai pasangan kepala daerah dan akan bertarung. itulah juga, pengaturan frekuensi promosi di televisi.

selama ini, hanya pasangan calon yang meninggalkan banyak biaya, yang bisa sering promosi dalam televisi, koran, media elektronik, katanya.